BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Anak-anak adalah tumpuan dan harapan orang tua. Anak-anak juga merupakan generasi penerus
bangsa ini yang wajib dilindungi dan diberikan kasih sayang. Namun,
fakta berbicara lain maraknya kasus kekerasan pada anak sejak
beberapa tahun ini seolah membalikkan pendapat bahwa anak perlu
dilindungi.Begitu banyak anak yang menjadi korban pelecehan
seksual. Ironisnya pelaku kekerasan tersebut tak jarang adalah orang yang
memiliki hubungan dekat dengan si anak.
Maraknya kasus pemerkosaan
anak di bawah umur akhir-akhir ini yang terekspos ke media massa. Pedofilia adalah orang dewasa yang
mendapatkan kepuasan seksual melalui kontak fisik
dan sering kali berhubungan seksual dengan anak-anak yang belum mengalami
pubertas. Seseorang bisa dikatakan
predator anak atau pedofilia jika usianya 16 tahun dan 5 tahun lebih tua dari
usia anak yang menjadi korbannya. Pedofilia ini sebenarnya bisa ditangani dengan cara terapi yang bertahap,
namun tidak menutup kemungkinan bahwa itu tidak akan sembuh.
Pedofilia di Indonesia
makin banyak yang tertangkap dan sudah menjadi salah satu fokus lembaga-lembaga
yang mengurus kasus seperti ini, salah satunya adalah Komnas Perlindungan Anak
yang di ketuai oleh Arist Merdeka Sirait. Komnas PA mengatakan bahwa Indonesia
gawat darurat dalam masalah kekerasan anak, yang berarti kasus pemerkosaan
masuk ke dalamnya. Di awal kasus-kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur
muncul, hukum masih sangat lemah, sebagai contoh kasus pemerkosaan oleh seorang
turis Italia ke 12 orang anak di Bali pada tahun 2001, pelaku hanya diganjar 9
bulan penjara. Namun seiring berjalannya waktu, Komnas PA yang bersandar dengan
hukum di Indonesia, mulai melakukan ratifikasi konvensi anak dari PBB untuk
melindungi anak-anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Kenapa
bisa terjadi pelecehan seksual terhadap
anak?
2. Bagaimana dampak pelecehan seksual terhadap anak?
3. Hukum
apa saja yang berlaku untuk para pelaku
pelecehan seksual terhadap anak?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. FAKTOR PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
·
Faktor internal:
a. Faktor kejiwaan,
kondisi kejiwaan atau keadaan diri yang tidak normal dari seseorang dan dapat
juga mendorong seseorang melakukan kejahatan.
b. Faktor biologis,
dorongan yang merupakan dasar dalam diri individu yang secara otomatis
terbentuk sebagai akibat zat-zat hormon seks yang terdapat dalam diri manusia.
c. Faktor moral,
ajaran tingkah laku tentang kebaikan-kebaikan dan merupakan hal yang vital
dalam menentukan tingkah laku, sedangkan orang yang tidak bermoral cenderung
untuk melakukan kejahatan.
·
Faktor eksternal :
a. Faktor sosial budaya, berkembangnya sosial budaya barat atau modern yang
terbuka luas di tengah-tengah masyarakat.
b. Faktor ekonomi, secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi
pokok-pokok kehidupan seseorang dan secara umum, orang yang memiliki tingkat
pendidikan yang rendah cenderung mendapat pekerjaan yang tidak layak dan hal
tersebut yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual untuk melampiaskan
hasrat seksual mereka.
2.2. DAMPAK
PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
1.
Dampak
psikologis : Anak yang dilecehkan secara seksual menderita gerjala
psikologis lebih besar dibanding anak-anak normal dan resiko bahaya akan lebih
besar jika pelaku adalah keluarga atau kerabat dekat, juga jika pelecehan
sampai ke hubungan seksual atau paksaan pemerkosaan, atau jika melibatkan
kekerasan fisik. Dapat menimbulkan rasa trauma yang sulit untuk
dilupakan dan dapat merubah kepribadian anak.
2.
Dampak kerusakan fisik : anak
yang mengalami pelecehan seksual sering kali mengalami kerusakan pada fisiknya,
antara lain: luka internal dan pendarahan,
infeksi, dan penyakit menular seksual.
3.
Dampak kerusakan neurologis : penelitian telah menunjukkan bahwa stres
traumatis, termasuk stres yang disebabkan oleh pelecehan seksual yang
menyebabkan perubahan penting dalam fungsi dan perkembangan otak.
2.3. HUKUM-HUKUM YANG BERLAKU
Menurut
pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman
bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp. 60 juta dan maksimal sebesar Rp. 300 juta. Sedangkan
hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287
dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak
maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal
5 tahun (pasal 292).
Komentar
Posting Komentar