OPTIMASI QUERY ATAU SQL TUNING

Gambar
Optimasi Query atau Sql Tuning Optimasi Query Optimasi query adalah suatu proses untuk menganalisa query untuk menentukan sumber-sumber apa saja yang digunakan oleh query tersebut dan apakah penggunaan dari sumber tersebut dapat dikurangi tanpa merubah output. Optimasi query merupakan bagian dasar dari sebuah sistem database dan juga merupakan suatu proses untuk menghasilkan rencana akses yang efisien dari sebuah query di dalam sebuah database. Secara tidak langsung, sebuah rencana akses merupakan sebuah strategi yang nantinya akan dijalankan untuk sebuah query, untuk mendapatkan kembali operasi-operasi yang apabila dijalankan akan menghasilkan database record query. Tujuan dari optimisasi query adalah menemukan jalan akses yang termurah untuk meminimumkan total waktu pada saat proses sebuah query. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan optimizer untuk melakukan analisa query dan untuk melakukan pencarian jalan akses. Menurut Immanuel Chan, berikut ini ada

Predator Anak

PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

Anak-anak adalah tumpuan dan harapan orang tua. Anak-anak juga merupakan generasi penerus bangsa ini yang wajib dilindungi dan diberikan kasih sayang. Namun, fakta berbicara lain maraknya kasus kekerasan pada anak sejak beberapa tahun ini seolah membalikkan pendapat bahwa anak perlu dilindungi.Begitu banyak anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Ironisnya pelaku kekerasan tersebut tak jarang adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak.

Maraknya kasus pemerkosaan anak di bawah umur akhir-akhir ini yang terekspos ke media massa. Pedofilia adalah orang dewasa yang mendapatkan kepuasan seksual melalui kontak fisik dan sering kali berhubungan seksual dengan anak-anak yang belum mengalami pubertas. Seseorang bisa dikatakan predator anak atau pedofilia jika usianya 16 tahun dan 5 tahun lebih tua dari usia anak yang menjadi korbannya. Pedofilia ini sebenarnya bisa ditangani dengan cara terapi yang bertahap, namun tidak menutup kemungkinan bahwa itu tidak akan sembuh.

Pedofilia di Indonesia makin banyak yang tertangkap dan sudah menjadi salah satu fokus lembaga-lembaga yang mengurus kasus seperti ini, salah satunya adalah Komnas Perlindungan Anak yang di ketuai oleh Arist Merdeka Sirait. Komnas PA mengatakan bahwa Indonesia gawat darurat dalam masalah kekerasan anak, yang berarti kasus pemerkosaan masuk ke dalamnya. Di awal kasus-kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur muncul, hukum masih sangat lemah, sebagai contoh kasus pemerkosaan oleh seorang turis Italia ke 12 orang anak di Bali pada tahun 2001, pelaku hanya diganjar 9 bulan penjara. Namun seiring berjalannya waktu, Komnas PA yang bersandar dengan hukum di Indonesia, mulai melakukan ratifikasi konvensi anak dari PBB untuk melindungi anak-anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan. 

1.2. RUMUSAN MASALAH

             1.      Kenapa bisa terjadi pelecehan seksual terhadap anak?
             2.      Bagaimana dampak pelecehan seksual terhadap anak?
             3.      Hukum apa saja yang berlaku untuk para pelaku pelecehan seksual terhadap anak?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. FAKTOR PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

·         Faktor internal:
a. Faktor kejiwaan, kondisi kejiwaan atau keadaan diri yang tidak normal dari seseorang dan dapat juga mendorong seseorang melakukan kejahatan.
b. Faktor biologis, dorongan yang merupakan dasar dalam diri individu yang secara otomatis terbentuk sebagai akibat zat-zat hormon seks yang terdapat dalam diri manusia.
c. Faktor moral, ajaran tingkah laku tentang kebaikan-kebaikan dan merupakan hal yang vital dalam menentukan tingkah laku, sedangkan orang yang tidak bermoral cenderung untuk melakukan kejahatan.

·         Faktor eksternal :
a. Faktor sosial budaya, berkembangnya sosial budaya barat atau modern yang terbuka luas di tengah-tengah masyarakat.
b. Faktor ekonomi, secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi pokok-pokok kehidupan seseorang dan secara umum, orang yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah cenderung mendapat pekerjaan yang tidak layak dan hal tersebut yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual untuk melampiaskan hasrat seksual mereka.

2.2. DAMPAK PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

1.      Dampak psikologis : Anak yang dilecehkan secara seksual menderita gerjala psikologis lebih besar dibanding anak-anak normal dan resiko bahaya akan lebih besar jika pelaku adalah keluarga atau kerabat dekat, juga jika pelecehan sampai ke hubungan seksual atau paksaan pemerkosaan, atau jika melibatkan kekerasan fisik. Dapat menimbulkan rasa trauma yang sulit untuk dilupakan dan dapat merubah kepribadian anak.
2.      Dampak kerusakan fisik : anak yang mengalami pelecehan seksual sering kali mengalami kerusakan pada fisiknya, antara lain: luka internal dan pendarahan, infeksi, dan penyakit menular seksual.
3.      Dampak kerusakan neurologis : penelitian telah menunjukkan bahwa stres traumatis, termasuk stres yang disebabkan oleh pelecehan seksual yang menyebabkan perubahan penting dalam fungsi dan perkembangan otak.

2.3. HUKUM-HUKUM YANG BERLAKU

Menurut pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp. 60 juta dan maksimal sebesar Rp. 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OPTIMASI QUERY ATAU SQL TUNING

MIND MAPPING

PROGRAM MENU MENGGUNAKAN ARRAY DAN FUNGSI PADA PYTHON