OPTIMASI QUERY ATAU SQL TUNING

Gambar
Optimasi Query atau Sql Tuning Optimasi Query Optimasi query adalah suatu proses untuk menganalisa query untuk menentukan sumber-sumber apa saja yang digunakan oleh query tersebut dan apakah penggunaan dari sumber tersebut dapat dikurangi tanpa merubah output. Optimasi query merupakan bagian dasar dari sebuah sistem database dan juga merupakan suatu proses untuk menghasilkan rencana akses yang efisien dari sebuah query di dalam sebuah database. Secara tidak langsung, sebuah rencana akses merupakan sebuah strategi yang nantinya akan dijalankan untuk sebuah query, untuk mendapatkan kembali operasi-operasi yang apabila dijalankan akan menghasilkan database record query. Tujuan dari optimisasi query adalah menemukan jalan akses yang termurah untuk meminimumkan total waktu pada saat proses sebuah query. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan optimizer untuk melakukan analisa query dan untuk melakukan pencarian jalan akses. Menurut Immanuel Chan, berikut ini ada

MIND MAPPING

MIND MAPPING TENTANG NEGARA, HUKUM, DAN WARGA NEGARA INDONESIA


Pengertian Negara

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Bentuk Negara

Negara kesatuan merupakan bentuk Negara yang diterapkan di Indonesia. Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hirarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.

Ciri - ciri Negara Kesatuan :
1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.

Tujuan & Cita-cita Negara

Cita-cita nasional tercantum dalam Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam alinea ke-2 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ,yaitu “…Negara Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil,dan makmur”.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea ke-4, yaitu .. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...”.

Tujuan Negara Republik Indonesia yang ingin dicapai ada empat, yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Unsur Terbentuknya Negara

Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
  • Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut.

  • Wilayah yang permanen
Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
  • Penguasa yang berdaulat
Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.
  • Kesanggupan berhubungan dengan negara lain
  • Pengakuan

Pengertian Warga Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1), warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara umum, warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.

Hak & Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Hak Warga Negara Indonesia :
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang yang Mengatur tentang Kewarganegaraan

Kewarganegaraan RI sebelum berlakunya UU No. 12 tahun 2006. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 UUD 1945, dibuatlah undang-undang pelaksanaan, yakni undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia. Isi dari UU No. 12 Tahun 2006, adalah sebagai berikut:
• Tentang siapa warga negara Indonesia, dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia termaktub didalam pasal 4 atau hal. 128-130.
• Tentang cara memperoleh Kewarganegaraan RI, menuryt undang-undang ini dapat dlakukan dengan:
• Melalui permohonan (pasal 8-9)
• Melalui pernyataan (pasal 19)
• Melalui pemberian kewarganegaraan (pasal 20)
• Melaui pernystssn untuk memilih kewarganegaraan (hal. 131-132).
• Tentang kehilangan kewarganegaraan, dinyatakan bahwa kewarganegaan RI hilang, jika bersangkutan: (pasal 23) , hal. 132-136. Dan mengenai ketentuan pidana diatur dalam pasal 36-38.

Pengertian Hukum

Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Pembagian Hukum

Menurut sumbernya:
  1. Hukum undang – undang : tercantum di dalam Undang – Undang.
  2. Hukum kebiasaan: terletak di kebiasaan masyarakat.
  3. Hukum traktat: ditetapkan oleh negara – negara.
  4. Hukum yurisprudensi: terbentuk oleh keputusan hakim.
Menurut bentuknya:
  1. Hukum tertulis :terdiri atas hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis tidak dikodifikasikan.
  2. Hukum tak tertulis.
Menurut tempat berlakunya:
  1. Hukum nasional: hukum yang berlaku di suatu negara.
  2. Hukum internasional: hukum yg mengatur hubungan internasional.
  3. Hukum asing: hukum yang berlaku di negara lain.
  4. Hukum gereja: norma gereja yg ditetapkan untuk anggota – anggotanya.
Menurut waktu berlakunya:
  1. Ius constitutum (hukum positif) :telah berlaku bagi masyarakat di daerah tertentu.
  2. Ius constituendum hukum yg diharapkan akan berlaku dimasyarakat.
  3. Hukum asasi (hukum alam) hukum yang berlaku di seluruh masyarakat di penjuru dunia.
Menurut cara mempertahankannya:
  1. Hukum material :bersifat untuk mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah & larangan – larangan.
  2. Hukum formal: bersifat untuk melaksanakan dan mempertahankan prosedur – prosedur hukum.
Menurut sifatnya:
  1. Hukum yang memaksa.
  2. Hukum yang mengatur (pelengkap).
Menurut wujudnya:
  1. Hukum subjektif: timbul dari hubungan objektif, dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
  2. Hukum objektif: berlaku umum tanpa mengenal orang / golongan tertentu.
Menurut isinya:
  1. Hukum privat: mengatur hubungan antara individu dengan individu lain.
  2. Hukum publik: mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan negara dengan warga negaranya.
Sumber-sumber Hukum

  • Sumber hukum formal:
  1. Undang – undang (Statute).
  2. Kebiasaan (Custom).
  3. Keputusan – keputusan hakim (Yurisprudensi).
  4. Traktat (Treaty).
  5. Pendapat sarjana hukum.
  • Sumber hukum material:dapat ditinjau dari beberapa sudut, misalnya:
  1. Hukum.
  2. Politik.
  3. Sejarah, dan lain-lain.
Ciri-ciri Hukum

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5. Berisi perintah dan atau larangan.
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Sifat Hukum

Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

Tujuan & Fungsi Hukum

  • Berikut adalah Tujuan Hukum :
1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan.
2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang.
5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
6. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
7. Sebagai fungsi kritis.

Fungsi hukum secara umum : 

  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia. 
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat. 
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin). 
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan sosial(penggerak pembangunan). 
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis). 
  6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.






Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

OPTIMASI QUERY ATAU SQL TUNING

PROGRAM MENU MENGGUNAKAN ARRAY DAN FUNGSI PADA PYTHON