Pengertian
Negara
Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki
kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Bentuk
Negara
Negara
kesatuan merupakan bentuk Negara yang diterapkan di Indonesia. Negara
kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan
tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hirarkinya, negara
kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak
ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi
dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem
sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah
bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan.
Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk
mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan
dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.
Ciri
- ciri Negara Kesatuan :
1.
Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri
dan dewan perwakilan rakyat.
2.
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar
yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
3.
Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan
desentralistik atau dari daerah.
4.
Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi
seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
Tujuan
& Cita-cita Negara
Cita-cita
nasional tercantum dalam Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila,
tertuang dalam alinea ke-2 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ,yaitu
“…Negara
Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil,dan makmur”.
Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea ke-4,
yaitu “..
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial ...”.
Tujuan
Negara Republik Indonesia yang ingin dicapai ada empat, yaitu :
-
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
-
Memajukan
kesejahteraan umum.
-
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
-
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Unsur
Terbentuknya Negara
Unsur
terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok
(konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang
paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki
oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang
boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur
negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang
apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut
Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya
sebuah negara adalah sebagai berikut:
Rakyat
adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada
peraturan di negara tersebut.
Setelah
rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah.
Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang
pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah
negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat
dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah
kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah
ekstrateritorial.
Unsur
selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur
pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan
berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh
rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan
yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur
jalannya Negara.
Pengertian
Warga Negara
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga
negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1), warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Secara umum, warga negara adalah
anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata
citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Asas
Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya
seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam
penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a.
Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang
berdasarkan
keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b.
Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan
seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi
anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c.
Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan
bagi setiap orang.
d.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam
undang-undang.
Hak
& Kewajiban Warga Negara
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak
warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal
menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika
keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan.
Hak
Warga Negara Indonesia :
–Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
–Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
–Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
–Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat
1)
–Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat
2).
–Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
–Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
–Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
–Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan
: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
–Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal
28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
–Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan
30, yaitu :
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih
lanjut diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang
yang Mengatur tentang Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
RI sebelum berlakunya UU No. 12 tahun 2006. Untuk melaksanakan
ketentuan pasal 26 UUD 1945, dibuatlah undang-undang pelaksanaan,
yakni undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia.
Isi dari UU No. 12 Tahun 2006, adalah sebagai berikut:
•
Tentang siapa warga negara Indonesia, dinyatakan bahwa yang menjadi
warga negara Indonesia termaktub didalam pasal 4 atau hal. 128-130.
•
Tentang cara memperoleh Kewarganegaraan RI, menuryt undang-undang ini
dapat dlakukan dengan:
• Melalui permohonan (pasal 8-9)
•
Melalui pernyataan (pasal 19)
• Melalui pemberian
kewarganegaraan (pasal 20)
• Melaui pernystssn untuk memilih
kewarganegaraan (hal. 131-132).
• Tentang kehilangan
kewarganegaraan, dinyatakan bahwa kewarganegaan RI hilang, jika
bersangkutan: (pasal 23) , hal. 132-136. Dan mengenai ketentuan
pidana diatur dalam pasal 36-38.
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan
tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pembagian
Hukum
Menurut
sumbernya:
-
Hukum
undang – undang : tercantum di dalam Undang – Undang.
-
Hukum
kebiasaan: terletak di kebiasaan masyarakat.
-
Hukum
traktat: ditetapkan oleh negara – negara.
-
Hukum
yurisprudensi: terbentuk oleh keputusan hakim.
Menurut
bentuknya:
-
Hukum
tertulis :terdiri atas hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum
tertulis tidak dikodifikasikan.
-
Hukum
tak tertulis.
Menurut
tempat berlakunya:
-
Hukum
nasional: hukum yang berlaku di suatu negara.
-
Hukum
internasional: hukum yg mengatur hubungan internasional.
-
Hukum
asing: hukum yang berlaku di negara lain.
-
Hukum
gereja: norma gereja yg ditetapkan untuk anggota – anggotanya.
Menurut
waktu berlakunya:
-
Ius
constitutum (hukum positif) :telah berlaku bagi masyarakat di daerah
tertentu.
-
Ius
constituendum hukum yg diharapkan akan berlaku dimasyarakat.
-
Hukum
asasi (hukum alam) hukum yang berlaku di seluruh masyarakat di
penjuru dunia.
Menurut
cara mempertahankannya:
-
Hukum
material :bersifat untuk mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah – perintah & larangan – larangan.
-
Hukum
formal: bersifat untuk melaksanakan dan mempertahankan prosedur –
prosedur hukum.
Menurut
sifatnya:
-
Hukum
yang memaksa.
-
Hukum
yang mengatur (pelengkap).
Menurut
wujudnya:
-
Hukum
subjektif: timbul dari hubungan objektif, dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih.
-
Hukum
objektif: berlaku umum tanpa mengenal orang / golongan tertentu.
Menurut
isinya:
-
Hukum
privat: mengatur hubungan antara individu dengan individu lain.
-
Hukum
publik: mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan negara dengan
warga negaranya.
Sumber-sumber
Hukum
-
Undang
– undang (Statute).
-
Kebiasaan
(Custom).
-
Keputusan
– keputusan hakim (Yurisprudensi).
-
Traktat
(Treaty).
-
Pendapat
sarjana hukum.
-
Hukum.
-
Politik.
-
Sejarah,
dan lain-lain.
Ciri-ciri
Hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5.
Berisi perintah dan atau larangan.
6.
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sifat
Hukum
•
Mengatur
Hukum
memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat.
•
Memaksa
Hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar
hukum akan menerima sanksi tegas.
Tujuan
& Fungsi Hukum
1.
Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan.
2.
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3.
Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
4.
Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang.
5.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
6.
Sebagai sarana penggerak pembangunan.
7.
Sebagai fungsi kritis.
•
Fungsi
hukum secara umum :
1. Hukum
berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia.
2. Hukum
berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir
batin).
4. Hukum
berfungsi sebagai alat perubahan sosial(penggerak pembangunan).
5. Sebagai
alat kritik (fungsi kritis).
6. Hukum
berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
Makasih kawand infonya
BalasHapus