Aksi
pencekokan minuman keras satwa di taman safari Indonesia ini terjadi
pada 14 November 2017. Setelah pihak Taman Safari Indonesia
mengetahui peristiwa tersebut, pihak Taman Safari langsung melaporkan
peristiwa tersebut ke Polres Bogor, Jawa Barat. Pihak Taman Safari
mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres
Bogor pada Kamis sore untuk membuat laporan resmi terkait peristiwa
itu.
Polisi
kemudian menyelidiki dan mengembangkan kasus yang dilaporkan
Taman Safari. Polisi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara
pada Jumat, 17 November 2017 siang. Pengelola Taman Safari Indonesia
menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada petugas. Tim khusus dokter
hewan Taman Safari Indonesia terus memantau kesehatan hewan-hewan
yang diberi minuman keras oleh pengunjung tak bertanggungjawab
beberapa waktu lalu.
Pihak
Taman Safari membenarkan ulah sejumlah remaja yang nekat mencekoki
koleksi satwa Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, dengan minuman
yang diduga minuman keras. Sebelumnya, telah beredar video viral
ulah sejumlah pemuda iseng saat berinteraksi dengan binatang. Rusa,
zebra hingga kuda nil telah menjadi korban keisengan pengunjung.
Mereka bahkan merekam dan mengunggah perbuatannya ke media
sosial. Dalam video tersebut tampak pemuda-pemudi tengah
memberikan makanan sekumpulan rusa yang menghampiri mobil mereka.
Saat salah seorang pria di antaranya memberikan wortel, tiba-tiba ia
menuangi minuman, diduga minuman keras ke rusa tersebut. Ironisnya,
pelaku bersama teman-temannya nampak tertawa setelah berhasil
mencekoki rusa, zebra dan kuda nil dengan minuman keras. Video viral
tersebut berdurasi 60 detik.
Terkait
aksi tidak bertanggung jawab ini, dokter hewan Taman Safari masih
terus melakukan pemeriksaan dan pengamatan terhadap satwa yang
dicekoki minuman keras. Dengan menerapkan masa observasi dan
pemeriksaan yang panjang, Taman Safari Indonesia berharap hewan-hewan
akan kembali sehat seperti sedia
kala. Aparat Polres Bogor, Jawa Barat menggelar olah tempat kejadian
perkara atas dugaan pemberian minuman keras terhadap sejumlah satwa
di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jawa Barat. Pengelola Taman Safari
menyerahkan sepenuhnya hasil penyelidikan kepada polisi.
Ketua
Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan sesungguhnya pendekatan
untuk kasus ini tak cukup pidana. Sebab kasus ini menunjukkan adanya
sistem yang salah dengan perlakuan masyarakat terhadap binatang di
taman satwa. Menurut Rosek, pemberian alkohol dalam kondisi
tertentu apalagi berlebihan akan memicu agresivitas pada hewan. Sama
halnya dengan dampak alkohol pada mamalia seperti halnya manusia.
Warga
berharap dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
bergerak juga mengevaluasi keberadaan satwa-satwa di taman satwa agar
interaksi terhadap pengunjung betul-betul dibatasi supaya kejadian
serupa tidak berulang.
Philip
Biondi, satu dari 4 pelaku pencekokan minuman keras atau miras ke
satwa Taman Safari Indonesia (TSI) di Cisarua, Bogor, menyatakan
penyesalannya karena telah melakukan hal bodoh yang bisa berakibat
fatal pada satwa itu. Bersama tiga pelaku lain, Philip mendatangi
Polres Bogor untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Sejak
peristiwa pencekokan miras itu viral di media sosial, Philip
mengatakan kehidupannya tidak tenang. Dia sering kali mendapatkan
ancaman, cacian dan hujatan di akun medi sosial instagram miliknya.
"Kami menyesal telah melakukan hal bodoh ini. Saya sering
mendapat ancaman dari netizen-netizen di instagram" ujar Philip
kepada Tempo di Polres Bogor, Senin 20 November 2017.
Kapolda
Jawa Barat Inspektur Jendral Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan
kasus pencekokan minuman keras yang dilakukan oleh empat pelaku
terhadap satwa di Taman Safari Indonesia sedang diproses. Dia
berharap agar para pelaku tidak mengulangi hal itu lagi.
Pelaku
lain, Alysaa Dwi Fitri Amanda mengatakan kejadian tersebut
berlangsung secara spontan dan tidak unsur kesengajaan. Miras yang
dicekokan ke satwa sebenarnya hendak dibawa pulang untuk diminum
setelah kembali dari kunjungan ke Taman Safari.Para pelaku pencekokan
miras ke satwa di Taman Safari Indonesia ini bisa dijerat Pasal 302
tentang penganiayaan terhadap binatang. Ancaman hukumannya 3 bulan
kurungan penjara.
Komentar
Posting Komentar